3 Fakta Terkait Kabar Puluhan PSK Terjaring di IKN

Belum lama ini, beredar kabar puluhan wanita diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Di mana, mereka terjaring dari operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tarif jasa seksual puluhan PSK di IKN tersebut mencapai Rp700 ribu sekali kencan. “Pelaku prostitusi menawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per sekali kencan,” ujar Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali di Penajam, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut Bagenda, para pekerja seks komersial (PSK) tersebut beroperasi dengan menyewa kamar penginapan seharga sekitar Rp300 ribu per malam, kemudian menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial secara daring.

Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir di Kecamatan Sepaku,wilayah yang masuk dalam kawasan IKN, petugas menertibkan total 64 perempuan yang diduga sebagai pramunikmat atau PSK.

Menko bidang Pembedayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pun angkat bicara. Ia mengaku kaget mendengar kabar tersebut.

“Waduh ini gawat, gawat, gawat,” ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli 2025.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan IKN sudah steril dari berbagai penyakit masyarakat seperti seperti praktik prostitusi dan judi sabung ayam.

Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.

“Insyaallah tidak ada, sabung ayam juga enggak ada. Terima kasih atas perhatiannya, jadi kami bersama APH (aparat penegak hukum), ramadan kemarin masih ada, ada delapan warung remang-remang yang kami robohkan,” kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Berikut sederet fakta terkait puluhan wanita diduga PSK di kawasan IKN.

1. Puluhan PSK Terjaring, Tarif Sekali Kencan hingga Rp700 Ribu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara mengungkap praktik prostitusi daring di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan tarif jasa seksual yang mencapai Rp700 ribu sekali kencan.

“Pelaku prostitusi menawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per sekali kencan,” ujar Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, di Penajam.

Menurut Bagenda, para pekerja seks komersial (PSK) tersebut beroperasi dengan menyewa kamar penginapan seharga sekitar Rp300 ribu per malam, kemudian menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial secara daring.

Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir di Kecamatan Sepaku,wilayah yang masuk dalam kawasan IKN, petugas menertibkan total 64 perempuan yang diduga sebagai pramunikmat atau PSK.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta.

“Operasi pertama petugas menertibkan dua orang, operasi kedua 32 orang, dan operasi ketiga 30 orang,” kata Bagenda.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pembinaan, para perempuan yang berasal dari luar daerah diminta meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.

Operasi penertiban tersebut, lanjut Bagenda, merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan strategis nasional dari degradasi moral dan sosial, serta menciptakan lingkungan bersih dari praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar IKN.

“Kami terus melakukan patroli karena meski sudah ada Otorita IKN, penegakan peraturan daerah masih menjadi kewenangan Pemkab,” jelasnya.

Satpol PP menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengawasi keberadaan pendatang, terutama yang menyewa penginapan tanpa identitas jelas.

2. Cak Imin Tegaskan Harus Dicek

Puluhan wanita diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Di mana, mereka terjaring dari operasi Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Terkait hal ini, Menko bidang Pembedayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku kaget mendengar kabar tersebut.

“Waduh ini gawat, gawat, gawat,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli 2025.

Diketahui, data operasi penertiban sepanjang 2025 mikik Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara. terjaring 64 orang perempuan diduga PSK di sekitar Kecamatan Sepaku.

Menurut Cak Imin, informasi tersebut harus dicek langsung kebenarannya sebab merupakan hal gawat.

“Kok bisa gawat gitu, wah ini harus dicek ini harus dicek,” tandas Cak Imin.

3. Kepala OIKN Tegaskan PSK, Judi dan Sabung Ayam Sudah Bersih dari IKN

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan kawasan IKN sudah steril dari berbagai penyakit masyarakat seperti seperti praktik prostitusi dan judi sabung ayam.

Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.

“Insyaallah tidak ada, sabung ayam juga enggak ada. Terima kasih atas perhatiannya, jadi kami bersama APH (aparat penegak hukum), ramadan kemarin masih ada, ada delapan warung remang-remang yang kami robohkan,” kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.

Basuki mengatakan informasi soal penyakit masyarakat di kawasan IKN adalah berita lama yang didaur ulang dan diunggah kembali di media sosial.

Dia menegaskan berbagai isu miring yang disampaikan dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada sama sekali di wilayah Ibu Kota Nusantara.

“Saya kira kalau informasi itu adalah yang diulang, jadi ini informasi yang dulu, itu di recycle informasinya, sekarang sudah tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Rapat kerja OIKN dan Komisi II DPR tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan itu, Khozin juga mengungkapkan bahwa saat ini OIKN belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan menegakkan peraturan daerah (Perda) dalam rangka untuk mencegah kembali munculnya berbagai penyakit masyarakat di wilayah IKN.

Oleh karena itu dia menyarankan kepada Kemendagri untuk memberikan diskresi kepada OIKN untuk melakukan penertiban dan penegakan Perda

“Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan,” ujar Khozin.

More From Author

Tren Outfit Ngemall Cowok Keren 2025: Simpel Tapi Bikin Dilirik

Lepas Jemaah Haji Kloter SOC 95 Pulang ke Tanah Air, Ketua PPIH: Alhamdulillah Jemaah Puas