Anies Beri Bocoran Reaksi Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

Anies Baswedan membesuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8). Tom Lembong sebelumnya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Siska. Beliau tentu bahagia, semua menyatakan syukur,” ujar Anies Baswedan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Anies melihat Tom Lembong begitu bahagia. Tak ada pesan khusus dari sahabatnya itu.

Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Tom Lembong hanya memuji cara Tuhan bekerja atas proses hukum yang dijalaninya.

“Belum (ada pesan khusus), tapi beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” ujar ujar Anies menirukan pernyataan Tom Lembong.

Dia tak sabar kembali berkumpul dengan sahabatnya itu.

“Ini adalah asa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan 3 hari terpisah, sejak tanggal 29 Oktober 2024,” jelas dia.

Apresiasi Keputusan Prabowo

Anies mengapresiasi keputusan Prabowo mengusulkan abolisi Tom Lembong hingga akhirnya disetujui DPR. Anies enggan berkomentar terkait politisasi kasus Tom Lembong, hingga Prabowo akhirnya mengeluarkan abolisi.

“Ya nanti komentar lebih jauh nanti,” kata dia.

Kini, semua pihak tinggal menunggu pembebasan Tom Lembong lewat Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi. Setelah terbit, maka pembebasan segera dilakukan.

“Tinggal dipantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini sedang menunggu dan kita semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong, Bu Siska, bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga,” Anies menandaskan.

DPR Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong

DPR RI menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pada Tom Lembong terkait kasus impor gula di Kemendag. Atas putusan itu, Tom Lembong mengajukan banding.

More From Author

Patrick Kluivert Terkesima dengan Atmosfer Final IBL 2025: Seperti GBK

Politikus Gerindra Minta Stop Pengibaran Bendera One Piece: Merusak Kekhidmatan HUT ke-80 RI