Partai NasDem mendorong pemerintah untuk segera mengaktifkan dan memfungsikan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk menghindari adanya pemborosan.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, Pemerintah harus dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN,” Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa di Gedung NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran,” sambungnya.
Saan menjelaskan, pembangunan IKN bertujuan mendorong pemerataan ekonomi dan membentuk pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa. Proyek ini juga telah menyedot anggaran besar, baik dari APBN maupun sumber lain.
“Tahap I (2020-2024), Pemerintah telah menggunakan anggaran sebesar Rp89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar dan fasilitas perkantoran lembaga eksekutif dan lain-lain,” jelas dia.
“Sedangkan pembangunan yang bersumber dari investasi swasta murni dan BUMN dengan nilai investasi mencapai Rp58,41 triliun,” tambahnya.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran untuk pembangunan tahap II (2025–2028) diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun, yang akan digunakan untuk penyelesaian perkantoran dan infrastruktur jalan.
Namun, menurut NasDem, ada sejumlah kendala yang menghambat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di IKN, termasuk belum terbitnya Keputusan Presiden tentang pengalihan fungsi ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diamanatkan UU No. 3 Tahun 2022.
“Antara lain Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelasnya.
“Pemerintah masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN,” tambahnya.
Ajukan Dua Opsi

Akibatnya, pemerintah belum dapat memastikan jadwal serta rincian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN. Untuk itu, NasDem mengajukan dua opsi kebijakan strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, maka pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas,” ungkap Saan.
“Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” jelas dia.
Namun, lanjut Saan, jika IKN belum siap ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka pemerintah disarankan menerapkan moratorium sementara sambil menyesuaikan pembangunan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
“Dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelas dia.
Langkah ini dianggapnya sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN dekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.
“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” pungkasnya.
Recent Comments