Riza Chalid Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kejagung: Diduga di Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Meski begitu, Riza Chalid belum ditahan lantaran diduga berada di Singapura.

“MRC tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Menurut Qohar, tersangka Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan di Singapura untuk upaya penegakan hukum.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” jelas dia.

Sebelum penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung telah mengambil langkah status pencegahan dan penangkalan alias cekal terhadapnya dan tersangka baru lainnya.

“Kita waktu itu belum tahu di mana para tersangka itu. Ini supaya para calon tersangka, supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri,” Qohar menandaskan.

Adapun terhadap delapan tersangka lain telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Juli 2025. Rinciannya yaitu, tersangka Alfian Nasution (AN); Toto Nugroho (TN); dan Dwi Sudarsono (DS) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Termasuk juga Arif Sukmara (AS) dan Hasto Wibowo (HW), mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara untuk tersangka Hanung Budya (HB); Martin Haendra (MH); dan Indra Putra (IP) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia.

Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.

Termasuk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delapan tersangka pun langsung ditahan, kecuali Riza Chalid lantaran diduga tidak berada di Indonesia.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini,” Qohar menandaskan.

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Hari ini Pertamina Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Para tersangka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.

More From Author

Wapres Gibran Tinjau Pemukiman Ciledug Indah, Minta Daerah Banjir Didata Kembali

Tanpa Model Baru, Ini Strategi Maxus di GIIAS 2025